Kode Lima Jari Hapus Temuan BPKP

Kode Lima Jari Hapus Temuan BPKP

METRO JABAR - Auditor BPKP Jawa Barat meminta uang Rp 500 juta dengan kode lima jari ke Dinkes Kabupaten Bekasi. Uang itu untuk menjamin agar temuan-temuan hasil audit agar tidak muncul di laporan. Mendengar angka sebanyak itu, kepala dinas keleyangan dan hanya bisa menyanggupi 20 persennya. Pola serupa disinyalir dipraktikan di kabupaten-kota lainnya oleh oknum auditor BPKP. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jawa Barat Amir Panji Sarosa didakwa memeras Pusksesmas-RSUD Cabangbungin Bekasi hingga ratusan juta. Ada kode lima jari dalam kasus tersebut. Kode itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam surat dakwaannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (27/7). Soal kode lima jari ini bermula saat Amir Panji Sarosa menghubungi pegawai Dinkes Kabupaten Bekasi pada 13 Maret 2022. Saat itu, Amir meminta difasilitasi bertemu pihak RSUD Cabangbungin dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Pertemuan itu diminta Amir dengan maksud menyampaikan pertemuan. Singkat cerita, Amir bertemu dengan Kepala RSUD Cabangbungin di lokasi khusus restoran di Cikarang. Dalam pertemuan itu, Amir menjelaskan isi temuan pemeriksaan RSUD Cabangbungin. Total ada lima temuan pemeriksaan dari BPK Jabar. "Bahwa setelah pertemuan tersebut, terdakwa Amir Panji Sarosa memanggil Maria Oktafiani kemudian menyampaikan dengan menggunakan isyarat tangan lima jari. Maria Oktafiani menanyakan '50 juta ya?' dijawab oleh terdakwa Amir Panji Sarosa 'bukan 50 juta tapi 500 juta, 10 menit sudah clear ya'. Setelah itu Maria Oktafiani menyampaikan dengan terpaksa permintaan yang dari terdakwa tersebut kepada Markenlly Happy Hardiputra (Kepala RSUD Cabangbungin)," ujar jaksa. Amir Panji Sarosa bertemu lagi dengan Maria Oktafiani saat Amir membawa keluarganya divaksin. Saat pertemuan itu, Amir kembali menanyakan soal permintaannya yang Rp 500 juta yang tak kunjung ada respons. Maria mengatakan belum ada komunikasi dengan RSUD Cabangbungin. Lantaran belum ada respons, Amir Panji Sarosa membuat ancaman. "Terdakwa Amir Panji Sarosa mengatakan 'kalau tidak ada respons ya tidak apa-apa nanti akan muncul di temuan dan kalau gitu berat ya, media bisa lihat, kejaksaan bisa lihat dan kalau sudah begitu, Bu Kadis juga berat'," tutur jaksa. Amir Panji Sarosa lantas menanyakan perihal uang yang dikumpulkan dari puskesmas. Sebab sebelum memeras RSUD, Amir juga meminta agar 44 puskesmas di Bekasi menyetor masing-masing Rp 20 juta. Saat itu Maria mengatakan uang yang terkumpul sebesar Rp 250 juta. Amir juga menanyakan soal permintaan uang Rp 500 juta ke RSUD Cabangbungin yang ternyata hanya disanggupi Rp 100 juta. Singkat cerita, uang yang terkumpul tersebut diminta Amir kepada Maria untuk disimpan di tempat sampah yang berada di dalam ruangan tempat mereka bertemu. Dalam dakwaan jaksa, Maria Oktafiani seolah diteror oleh Amir Panji Sarosa yang terus meminta uang dengan modus temuan. Terakhir Amir mengatakan urusan temuan belum selesai namun permintaan-permintaan Amir ditolak oleh Maria. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: